Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Platform Waris Center Resmi Diluncurkan, Umsura dan PRM Geluran Dorong Edukasi Hukum Waris Berbasis Digital

SuaraMu – Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA) resmi meluncurkan Platform Digital Waris Center sebagai inovasi edukasi hukum waris Islam yang memanfaatkan teknologi digital untuk memperluas akses pembelajaran dan pendampingan masyarakat. Peluncuran platform ini dilaksanakan bersama Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Geluran dan Masjid Al-Dakwah Geluran, pada Sabtu, 1 Agustus 2026, dalam rangka Program Pengabdian kepada Masyarakat yang didukung Pendanaan Hibah BIMA Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Tahun 2026.

Platform Waris Center dikembangkan sebagai pusat layanan edukasi hukum waris Islam yang dapat diakses masyarakat secara lebih mudah, cepat, dan praktis. Melalui pendekatan digital, platform yang dapat di akses melalui wariscenter.org ini diharapkan mampu meningkatkan literasi masyarakat sekaligus menjadi solusi atas berbagai persoalan kewarisan yang masih banyak ditemui.

Ketua Tim Pengabdian UMSURA sekaligus Founder Waris Center, Dr. Dian Berkah, S.H.I., M.H.I., menjelaskan bahwa pengembangan Waris Center merupakan bentuk hilirisasi hasil penelitian agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

“Kami ingin menghadirkan edukasi hukum waris yang lebih mudah dipahami dan diakses masyarakat. Melalui Waris Center, siapa pun dapat belajar, berkonsultasi, hingga memperoleh gambaran perhitungan waris sesuai syariat Islam melalui satu platform digital,” ujarnya.

wariscenter.orgWaris Center menghadirkan empat fitur utama yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memahami hukum kewarisan Islam.

Fitur pertama adalah Literasi Waris Islam, yang menyediakan berbagai artikel, panduan, materi edukasi, serta referensi hukum kewarisan Islam berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan ketentuan fikih. Materi disusun secara sistematis sehingga dapat dipahami oleh masyarakat umum maupun menjadi referensi bagi kader dan praktisi.

Fitur kedua, Pengelolaan Harta Waris, memberikan panduan mengenai tahapan penyelesaian harta peninggalan, mulai dari inventarisasi aset, penyelesaian hak-hak yang melekat pada harta, hingga proses pembagian kepada ahli waris sesuai ketentuan syariat. Fitur ini diharapkan membantu masyarakat memahami bahwa pembagian waris tidak hanya berkaitan dengan perhitungan bagian, tetapi juga tata kelola harta secara menyeluruh.

Selanjutnya, Kalkulator Waris menjadi salah satu fitur unggulan yang membantu pengguna melakukan simulasi pembagian waris berdasarkan komposisi ahli waris yang dimiliki. Perhitungan dilakukan secara sistematis sesuai kaidah faraidh sehingga dapat menjadi media pembelajaran sekaligus referensi awal sebelum melakukan konsultasi lebih lanjut.

Sementara itu, fitur Konsultasi Waris Interaktif memungkinkan masyarakat berkonsultasi mengenai persoalan waris yang dihadapi. Melalui layanan ini, pengguna dapat memperoleh pendampingan dan arahan dari tim Waris Center sehingga penyelesaian masalah waris dapat dilakukan secara tepat sesuai prinsip syariat Islam.

Platform Waris Center Resmi Diluncurkan, UMSURA dan PRM Geluran Dorong Edukasi Hukum Waris Berbasis Digital

Menurut Dian Berkah, kehadiran keempat fitur tersebut merupakan upaya menghadirkan layanan yang komprehensif dalam satu ekosistem digital.

“Selama ini banyak masyarakat yang kesulitan memperoleh informasi hukum waris yang benar. Kami berharap Waris Center dapat menjadi ruang belajar, konsultasi, dan pendampingan yang mudah diakses sehingga masyarakat semakin memahami pentingnya pembagian waris sesuai syariat,” katanya.

Peluncuran Platform Digital Waris Center diikuti sekitar 50 peserta yang terdiri atas pengurus Muhammadiyah, takmir masjid, kader Persyarikatan, tokoh masyarakat, dan masyarakat umum. Selain peluncuran platform, kegiatan juga diisi dengan Kajian Waris Aplikatif yang membahas praktik pembagian waris sesuai syariat Islam serta sesi Penguatan Kader Waris Center sebagai langkah awal membangun kader-kader edukasi waris berbasis masjid.

Ketua PRM Geluran, Ferdyan Afandi, mengapresiasi kolaborasi yang terjalin antara UMSURA dan Persyarikatan Muhammadiyah melalui pengembangan Waris Center.

“Kami berharap Waris Center menjadi pusat edukasi dan pendampingan hukum waris berbasis masjid. Semoga kolaborasi ini dapat memberikan manfaat yang luas serta memperkuat peran masjid dalam melayani kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.

Ke depan, UMSURA akan terus mengembangkan Waris Center melalui penambahan konten edukasi, pelatihan kader, layanan konsultasi, serta penguatan ekosistem digital hukum waris Islam. Melalui dukungan Pendanaan Hibah BIMA Kemdiktisaintek Tahun 2026, platform ini diharapkan dapat menjadi model inovasi pengabdian masyarakat berbasis riset yang dapat direplikasi di berbagai daerah.

Dengan memadukan riset akademik, teknologi digital, dan pemberdayaan masyarakat berbasis masjid, Waris Center diharapkan menjadi salah satu rujukan nasional dalam meningkatkan literasi hukum waris Islam serta menghadirkan solusi yang mudah diakses, aplikatif, dan sesuai dengan syariat Islam.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *