Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Fatwa Tarjih Muhammadiyah Tentang Pengalihan Penyembelihan Dam ke Tanah Air

Yogyakarta – Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah resmi menetapkan bahwa penyembelihan dam (denda haji) boleh dialihkan ke Tanah Air. Keputusan ini merupakan jawaban atas pertanyaan yang berkembang luas sejak 2022 hingga 2026, baik dari masyarakat, KBIH, hingga institusi pemerintah.

Dalam fatwanya, Majelis Tarjih menegaskan bahwa kebolehan ini bersifat syar’i namun bersyarat, dengan mempertimbangkan realitas pelaksanaan dam di Tanah Suci serta kemaslahatan yang lebih luas di Indonesia.

Secara definisi, dam adalah penyembelihan hewan (kambing, sapi, atau unta) yang diwajibkan dalam ibadah haji atau umrah, baik sebagai bagian manasik (nusuk) maupun sebagai tebusan pelanggaran (fidiah).

Pertimbangan Utama Fatwa

Majelis Tarjih mengurai beberapa faktor kunci yang menjadi dasar kebolehan pengalihan:

1. Realitas di Tanah Suci
Penyembelihan dam dalam skala besar selama musim haji menimbulkan persoalan lingkungan, seperti limbah dan emisi yang berdampak pada kualitas ekosistem.

2. Kebutuhan Dalam Negeri
Indonesia masih menghadapi persoalan kemiskinan dan stunting. Distribusi daging dam di dalam negeri dinilai lebih tepat sasaran untuk memenuhi kebutuhan protein masyarakat miskin.

3. Efisiensi dan Risiko Distribusi
Pengiriman daging dari Arab Saudi ke Indonesia dinilai tidak efisien secara biaya dan berisiko dari sisi biosekuriti, termasuk potensi penyebaran penyakit ternak.

Pendekatan Hukum: Tidak Murni Ta’abbudi

Majelis Tarjih menilai bahwa ketentuan lokasi penyembelihan dam tidak bersifat mutlak (ta’abbudi), tetapi masuk kategori rasional (ta’aqquli) yang dapat dianalisis melalui maqashid syariah.

Artinya, tujuan utama dam adalah distribusi manfaat dan pemberian makan kepada yang membutuhkan, bukan semata lokasi geografis penyembelihan.

Pendekatan ini diperkuat dengan ayat-ayat Al-Qur’an yang menekankan nilai ketakwaan dan kemanfaatan sosial, bukan aspek fisik semata.

Prinsip Substitusi dan Fleksibilitas

Fatwa juga menyoroti adanya konsep substitusi dalam syariat, di mana dam dapat diganti dengan bentuk lain seperti puasa atau memberi makan fakir miskin. Ini menunjukkan bahwa esensi ibadah terletak pada dampak, bukan medium atau lokasi.

Selain itu, terdapat prinsip “kemudahan” dalam pelaksanaan ibadah, yang membuka ruang ijtihad ketika kondisi berubah.

Pandangan Mazhab

Majelis Tarjih juga merujuk pada khazanah fikih klasik. Sejumlah ulama dari berbagai mazhab—Hanafi, Maliki, hingga sebagian pandangan dalam Syafi’i dan Hanbali—telah membuka ruang kebolehan penyembelihan di luar Tanah Haram, meskipun dengan variasi pendapat.

Hal ini menunjukkan bahwa isu lokasi penyembelihan bukan perkara yang sepenuhnya kaku dalam tradisi fikih Islam.

Arah Implementasi

Dengan dasar tersebut, pengalihan penyembelihan dam ke Indonesia dinilai lebih mampu:

  • Memperluas manfaat bagi masyarakat miskin
  • Menguatkan ketahanan pangan berbasis protein hewani
  • Mendorong ekonomi peternakan dalam negeri

Namun, pelaksanaannya tetap harus memenuhi prinsip syariah, tata kelola yang amanah, serta distribusi yang tepat sasaran.

YOGYAKARTA – Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah resmi menetapkan bahwa penyembelihan dam (denda haji) boleh dialihkan ke Tanah Air. Keputusan ini merupakan jawaban atas pertanyaan yang berkembang luas sejak 2022 hingga 2026, baik dari masyarakat, KBIH, hingga institusi pemerintah.

Dalam fatwanya, Majelis Tarjih menegaskan bahwa kebolehan ini bersifat syar’i namun bersyarat, dengan mempertimbangkan realitas pelaksanaan dam di Tanah Suci serta kemaslahatan yang lebih luas di Indonesia.

Secara definisi, dam adalah penyembelihan hewan (kambing, sapi, atau unta) yang diwajibkan dalam ibadah haji atau umrah, baik sebagai bagian manasik (nusuk) maupun sebagai tebusan pelanggaran (fidiah).

Pertimbangan Utama Fatwa

Majelis Tarjih mengurai beberapa faktor kunci yang menjadi dasar kebolehan pengalihan:

1. Realitas di Tanah Suci
Penyembelihan dam dalam skala besar selama musim haji menimbulkan persoalan lingkungan, seperti limbah dan emisi yang berdampak pada kualitas ekosistem.

2. Kebutuhan Dalam Negeri
Indonesia masih menghadapi persoalan kemiskinan dan stunting. Distribusi daging dam di dalam negeri dinilai lebih tepat sasaran untuk memenuhi kebutuhan protein masyarakat miskin.

3. Efisiensi dan Risiko Distribusi
Pengiriman daging dari Arab Saudi ke Indonesia dinilai tidak efisien secara biaya dan berisiko dari sisi biosekuriti, termasuk potensi penyebaran penyakit ternak.

Pendekatan Hukum: Tidak Murni Ta’abbudi

Majelis Tarjih menilai bahwa ketentuan lokasi penyembelihan dam tidak bersifat mutlak (ta’abbudi), tetapi masuk kategori rasional (ta’aqquli) yang dapat dianalisis melalui maqashid syariah.

Artinya, tujuan utama dam adalah distribusi manfaat dan pemberian makan kepada yang membutuhkan, bukan semata lokasi geografis penyembelihan.

Pendekatan ini diperkuat dengan ayat-ayat Al-Qur’an yang menekankan nilai ketakwaan dan kemanfaatan sosial, bukan aspek fisik semata.

Prinsip Substitusi dan Fleksibilitas

Fatwa juga menyoroti adanya konsep substitusi dalam syariat, di mana dam dapat diganti dengan bentuk lain seperti puasa atau memberi makan fakir miskin. Ini menunjukkan bahwa esensi ibadah terletak pada dampak, bukan medium atau lokasi.

Selain itu, terdapat prinsip “kemudahan” dalam pelaksanaan ibadah, yang membuka ruang ijtihad ketika kondisi berubah.

Pandangan Mazhab

Majelis Tarjih juga merujuk pada khazanah fikih klasik. Sejumlah ulama dari berbagai mazhab—Hanafi, Maliki, hingga sebagian pandangan dalam Syafi’i dan Hanbali—telah membuka ruang kebolehan penyembelihan di luar Tanah Haram, meskipun dengan variasi pendapat.

Hal ini menunjukkan bahwa isu lokasi penyembelihan bukan perkara yang sepenuhnya kaku dalam tradisi fikih Islam.

Arah Implementasi

Dengan dasar tersebut, pengalihan penyembelihan dam ke Indonesia dinilai lebih mampu:

  • Memperluas manfaat bagi masyarakat miskin
  • Menguatkan ketahanan pangan berbasis protein hewani
  • Mendorong ekonomi peternakan dalam negeri

Namun, pelaksanaannya tetap harus memenuhi prinsip syariah, tata kelola yang amanah, serta distribusi yang tepat sasaran.

Selengkapnya baca melalui link

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *